PALEMBANG, iNewspalembang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menilai masih banyak para bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum paham soal perbedaan sosialisasi dan kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, memang masih banyak para bakal caleg yang kurang paham membedakan antara sosialisasi dan kampanye.
“Ya secara umum terkadang sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Tapi dalam aturannya jelas, kalau kampanyenya itu ada hal-hal yang memang harus dilakukan oleh parpol mapun bakal caleg,” ujar dia.
Kurniawan mengungkapkan, saat ini kan memang masanya bagi para bacaleg untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat. Dengan cara menggunakan alat peraga sosialisasi.
“Namun, beda dengan kampanye. Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu atau sebagai calon legislatif (caleg) itu nantinya itu masuk ke tahapan kampanye,” ungkap dia.
Kampanye itu, jelas Kurniawan, ada juru kampanye (jurkam), ada pelaksana kampanye dan ada peserta kampanye. Sementara kalau di sosialisasi seperti sekarang ini, elemen-elemen seperti saat di kampanye itu tidak ada.
“Jadi yang membedakan kampanye dengan sosialisasi, seperti pada alat peraga, kalau alat peraga sosialisasi tidak ada bentuk ajakan, kalau alat peraga kampanye itu sudah ada ajakan memilih, ada visi misi program dan sebagainya,” jelas dia.
Lantas bagaimana alat peraga sosialisasi bakal caleg yang sudah menampilkan nomor urut? Kurniawan menegaskan, itulah terkadang memang banyak yang latah.
“Baru ditetapkan sebagai DCS (Daftar Calon Sementara) dan belum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap), tapi mereka sudah latah menyebutkan nomor urut. Makanya akan kita akan bahas terkait itu, apa nanti Tindakan yang kami lakukan bila memang ada dari sosialisasi itu ada unsur kampanyenya,” terang dia.
Kurniawan melanjutkan, sebenarnya secara nasional sudah ada imbauan untuk partai politik (parpol) melalui surat Bawaslu terhadap larangan-larangan tersebut.
“Tinggal kita lihat hasil pengawasan, apakah memang ada unsur kampanye atau tidak, apakah ada alat peraga yang dipasang di tempat yang dilarang. Apakah pendekatannya dipencegahannya diturunkan atau dipindahkan ditempat lain itu yang akan dibahas,” kata dia.
“Minimal kalau ditempat ibadah itu koordinasinya dengan pengurus masjid, untuk menghubungi yang bersangkutan agar alat peraga itu dipindahkan. Kalau tidak kita akan koordinasi dengan Pol PP untuk memindahkan itu,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha