get app
inews
Aa Text
Read Next : Potret Ziarah Kubro Jelang Ramadan 2026

Warga Talang Kelapa Palembang Pemilik Lahan Lakukan Perlawanan, Buntut Terbitnya SHM Tanpa Objek

Rabu, 11 Februari 2026 | 15:20 WIB
header img
Sulastrianah, SH dan rekan-rekan, selaku Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Palembang, Selasa (10/2/2026). (iNewspalembang.id/foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Lahan strategis berupa areal kebun seluas sekitar 1,9 hektare (ha) di Jalan Bypass Km 12 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, jadi sengketa tanah.

Lahan milik Ibrahim dan Syarkowi, warga asli talang kelapa yang memiliki tanah warisan orang tua dan telah diusahakan, serta dikuasai puluhan tahun, tiba-tiba muncul sertifikat tanpa objek dari pihak lain, hingga dilegitimasi melalui Putusan Pengadilan.

Menurut Sulastrianah, SH dan rekan-rekan, selaku Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi, bahwa klien mereka memiliki tanah yang berada pada satu hamparan wilayah kebun di Jalan Bypass Km 12 Rt 12 Rw 05, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, dahulu dikenal daerah Danan, Desa Alang-alang Lebar, kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan luas ± 45.000 m2.

Tanah tersebut merupakan tanah turun temurun atau warisan dari orang tua dari para penggugat yang bernama Abu nawar Bin M Amin pada tahun 1979, diusahakan dan ditanami tanaman karet dan cempedak sampai sekarang dan telah di pagar beton.

“Sebagian tanah klien kami telah dilakukan pembebasan untuk jalan Bypass Km 12 dan klien kami mendapat ganti rugi. Sebagian lagi telah dijual kepada Syukur Suryanto (Pergudangan Arifin) dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 0197 dan sebagian lain telah dijual kepada Budiyanto Totong, dan tanah yang dijual telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 11822,” ujar dia, Selasa (10/2/2026).

Pada tanggal 31 Maret 2020, kata  Sulastrianah, bahwa ada seseorang yang bernama Levy Regan datang ke tanah milik klien mereka, sebagai utusan Usman Komarudin yang mengaku memiliki tanah tersebut dan datang bersama juru ukur Badan Pertanahan Kota Palembang melakukan pengukuran ulang terhadap dua buah SHM atas nama Usman Komarudin dengan berita acara nomor 111/16.71/BPN/2020 dan berita acara nomor 112/16.71/BPN/2020 tanggal 19 November 2020, yang hasil intinya menjelaskan, bidang tanah yang ditunjuk tidak ada kesesuaian data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palembang, sehingga tidak dapat diidentifikasi dan tidak diketahui letak bidang tanahnya (tidak sesuai dengan objek).

“Bahwa Usman Komarudin setelah mengetahui bahwa letak objek Sertifikat bukan berada di tanah milik klien kami tersebut, justru melaporkan klien kami pada tanggal 1 Juli 2022 ke Polda Sumsel dengan LP No LPB/387/VII/2022/SPKT dengan pasal penyerobotan tanah dan mafia tanah,” kata dia.

Atas laporan polisi itu, ungkap Sulastrianah, dalam proses penyelidikan untuk mengetahui kepastian letak dan posisi tanah sebagaimana SHM No. 4689 dan SHM No. 4690 atas nama Usman Komarudin, Polda Sumsel mengajukan permohonan pengukuran ulang atas tanah itu pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan kepada BPN Kota Palembang dengan dihadiri dan disaksikan oleh Kanwil BPN Provinsi Sumsel, BPN Banyuasin dan BPN Musi Banyuasin.

“Dari pengukuran ulang itu dibuat Berita Acara Pengukuran yang hasilnya tetap sama sebagaimana pengukuran ulang pada tahun 2020 (Berita Acara 111/16.71/BPN/2020 dan berita acara nomor 112/16.71/BPN/2020 tanggal 19 November 2020), yaitu menyatakan Bidang tanah yang ditunjuk tidak ada kesesuaian data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palembang,” tegas dia.

Sulastrianah melanjutkan, bahwa dari proses pengukuran ulang tersebut diterbitkanlah SP2HP oleh Polisi Polda pada tanggal 10 Desember 2024. Lalu, dalam proses hukum gugatan perdata di tingkat PN Putusan No. 19/Pdt.G/2024/PN.Plg klien mereka dimenangkan dan menyatakan bahwa memang benar tanah tersebut adalah milik klien kami.

“Namun di tingkat Banding di Pengadilan Tinggi klien kami dikalahkan. Begitu juga, di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung klien kami dikalahkan. Kuat dugaan proses hukum dalam perkara ini terdapat permainan, walaupun tidak dapat dibuktikan,” jelas dia.

Terhadap proses hukum ini, terang Sulastrianah, klien mereka melakukan perlawanan atas eksekusi dan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan Novum (bukti yang belum pernah dibuktikan yaitu Berita Acara Pengukuran Ulang oleh BPN Kota Palembang pada tahun 2020).

Selanjutnya, pada tanggal 9 Februari 2026 klien mereka mendapatkan Relaas bahwa akan dilakukan Konstatering (pencocokan ulang) yang merupakan rangkain Permohonan Eksekusi oleh Usman Komarudin.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami menolak tegas segala bentuk penggusuran yang bersumber dari sertifikat tanpa objek. Mendesak Badan Pertanahan yang berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi dan audit atas penerbitan sertifikat yang tidak mempunyai objek tersebut,” terang dia.

“Kami juga menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan "permainan" atau proses pengadilan yang tidak berintegritas, serta mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses hukum perkara ini,” imbuh dia.

Sementara terpisah, Choiri Ahmadi, salah satu Jubir Pengadilan Negeri Palembang, belum merespons konfirmasi soal penetapan eksekusi objek perkara ini yang diklaim cacat prosedur karena masih dalam upaya hukum perlawanan. 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut