get app
inews
Aa Read Next : Mawardi - Harnojoyo di Pilgub Sumsel 2024 Dinilai Aneh, Amrah Muslimin: hanya Anggapan Orang

KPU Sumsel Sebut Parpol Harus Eksekusi Bacaleg Lompat Partai tapi Tetap Duduk di Kursi DPRD  

Rabu, 05 Juli 2023 | 15:05 WIB
header img
KPU Sumsel menyarankan parpol untuk segera mengeksekusi bacaleg yang lompat partai, tapi masih duduk di kursi DPRD Sumsel. (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Armah Muslimin menyatakan, pihaknya belum menerima laporan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai politik (parpol).

Hal ini terkait adanya bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi yang saat ini masih duduk di DPRD Sumsel dari partai A, namun saat mendaftar namanya ada di partai B.

Seperti Anggota DPRD Sumsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Yaser, yang akan maju sebagai bacaleg DPR RI dapil Sumsel 1 dari Partai Nasdem.

Kemudian, Anggota DPRD Sumsel dari PDI Perjuangan, Dedi Sipriyanto, yang akan maju sebagai bacaleg DPRD Palembang dari Partai Nasdem.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menyatakan, sampai dengan hari ini belum ada laporan dari parpol yang mengajukan PAW ke KPU.

“Sebenarnya itu ranahnya parpol. Kalau anggota DPRD Sumsel dari partai A, lalu beralih ke partai B, sesungguhnya pada saat yang bersangkutan menerima KTA partai barunya, maka secara otomatis yang bersangkutan bukan lagi anggota parpol yang diwakili di DPRD Sumsel,” ujar dia.

Amrah mengungkapkan, memang mekanisme PAW itu sudah menjadi kewajiban parpol untuk melakukan PAW. Karena secara de facto, sesungguhnya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat duduk di DPRD Provinsi yang mewakili partai.

“Ya karena mereka yang duduk di DPRD itu kan mewakili parpol, untuk duduk di DPRD itu salah satu syarat utamanya terdaftar sebagai anggota parpol,” ungkap dia.

Maka dari itu, jelas Amrah, sebaiknya parpol segera melakukan eksekusi terhadap bacaleg yang memang pindah partai. Khusus untuk di Sumsel sendiri memang sudah ada yang mengajukan pergantian caleg yang pindah parpol.

“Memang parpol menyadari hal itu dan tidak mungkin lagi si anggota DPRD itu bisa konsentrasi mewakili parpol yang duduk pada saat pileg 2019, sementara dia bukan lagi anggota parpol tersebut,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut