get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepanjang Tahun 2025, Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp615,5 Miliar

2 Mantan Petinggi Semen Baturaja Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen

Senin, 09 Februari 2026 | 21:52 WIB
header img
Kejati Sumsel langsung menahan Direktur Utama PT KMM, DJ, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumsel, Senin (2/9/2026). (Foto: Istimewa).

PALEMBANG, iNewspalembang.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumsel oleh distributor PT KMM periode tahun 2018-2022, Senin (9/2/2026).

Tiga tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT KMM, inisial DJ; Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 - April 2019 dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2019 - Maret 2022, inisial MJ; dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 - Mei 2019, inisial DP.

Aspidsus Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo menyampaikan, penetapan tiga tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

Sebelumnya, kata Nurhadi, tersangka DJ telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Kemudian, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.

"Sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 09 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026. Namun untuk tersangka MJ dan DP tidak hadir," ujar dia, saat memberi keterangan pers kepada awak media di Kantor Kejati Sumsel, Senin (9/2/2026).

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengungkapkan, terkait modus operandi kasus ini, berawal dari kesepakatan tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, bersama tersangka DJ selaku Direktur PT KMM, untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja.

"Untuk mewujudkan rencana itu, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek)," ungkap dia.

Sementara, jelas Vanny, tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT  Semen Baturaja) berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung, sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT KMM.

"Lalu tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018," jelas dia.

Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, terang Vanny, PT KMM mendapat fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. 

Namun tersangka MJ dan tersangka DP tetap memberi fasilitas plafon penebusan semen, dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen.

"Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp74.375.737.624," terang dia. 

Perbuatan para tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana;

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut