JAKARTA, iNewspalembang.id – Bareskrim Polri diminta untuk mempercepat proses hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Permintaan tersebut diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, seusai rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Gubernur Jawa Barat, Kamis (3/8/2023).
Mahfud beralasan, karena ada tindak pidana lain yang turut dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana umum dan khusus kepada Panji Gumilang. Kemudian meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.
“Yang perlu diperhatikan oleh bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," ujar Mahfud pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Mahfud mengungkapkan, selain kasus penistaaan agama, ada laporan kasus lain yang bisa menjerat Panji Gumilang, salah satunya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi," ungkap dia.
Mahfud melanjutkan, ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung.
“Barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mahfud MD Minta Proses Hukum Panji Gumilang Dipercepat, Ini Alasannya ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mahfud-md-minta-proses-hukum-panji-gumilang-dipercepat-ini-alasannya/2.
Editor : Sidratul Muntaha