get app
inews
Aa Read Next : Alasan Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Percepat Proses Hukum Panji Gumilang

Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Siap Beri Perlawanan Hukum

Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:15 WIB
header img
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, segera menyiapkan perlawanan hukum, usai ditetapkan tersangka oleh Bareskrim polri. (ANTARA)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang langsung mempersiapkan perlawanan hukum.

Pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifuddin menyatakan, pihaknya akan melakukan praperadilan hingga penangguhan penahanan dalam kasus tersebut. 

“Masih ada langkah lainnya meski klien kami (Panji) berstatus sebagai tersangka. Baru tersangka, masih ada proses hukum," ujar dia, Rabu (2/8/2023).

Pihaknya, ungkap Ali, bakal melakukan upaya hukum seperti prapradilan hingga penangguhan penahanan jika pada akhirnya Panji ditahan.

"Kemungkinan kita mengajukan upaya itu (praperadilan)," ungkap dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Hasil dari gelar perkara tersebut memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini.

Setelah ditetapkan tersangka sejak semalam, penyidik secara maraton kembali memeriksa Panji Gumilang. Kali ini, Panji diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Siapkan Perlawanan Hukum ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/panji-gumilang-tersangka-penistaan-agama-siapkan-perlawanan-hukum/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut