get app
inews
Aa Read Next : Alasan Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Percepat Proses Hukum Panji Gumilang

Tak Lama Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung di Tahan di Rutan Bareskrim Polri

Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:15 WIB
header img
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu ditahan Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). (iNews.id/Riana Rizka)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Bareskrim Polri akhirnya langsung melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023).

Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, setelah proses pemeriksaan, pihak penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023.

“Dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ahmad Ramadhan kepada media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sendiri sebelumnya resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023). Bareskrim Polri memeriksa pertama Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).

Usai diperiksa, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Kemudian, pihak Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Panji Gumilang sendiri dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.  Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. 

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Panji Gumilang Resmi Ditahan ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-panji-gumilang-resmi-ditahan/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut