Muncul Unsur Pidana, Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Beras Oplosan ke Tahap Penyidikan

JAKARTA, iNewspalembang.id – Buntut ditemukan ada sejumlah unsur pidana pada kasus beras oplosan, membuat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, sekaligus Brigjen Helfi Assegaf, peningkatan status itu setelah dilakukan gelar perkara dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan terkait perkara beras oplosan.
“Hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar dia saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Helfi mengatakan, dalam kasus ini, Satgas Pangan Polri telah melakukan mengambil sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun pasar modern.
Sampel itu, sambung dia, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca-Panen Pertanian. Dari hasil pengujian, ada lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita,” kata Ketua Satgas Pangan Polri itu.
Helfi mengungkapkan, bahwa penyelidikan kasus ini diawali Bareskrim Polri dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium, yang beredar di pasar dilakukan pada tanggal 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah sampel sebanyak 268 sampel pada 212 merek beras.
Dari hasil tersebut, terhadap beras premium ada ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Ketidaksesuaian di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen. Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 21,66 persen.
Terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen. Letidaksesuaian di atas HET sebesar 95,12 persen. Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 90,63 persen.
“Terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha