get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons MUI Soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Pengelolaan Tambang, Jadi Sumber Pendapatan Baru

Keppres Cuti Bersama ASN Sudah Diteken Presiden Jokowi, Ini Jadwalnya

Kamis, 22 Juni 2023 | 12:55 WIB
header img
Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 16 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.(iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Terkait cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444H, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang bisa diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023 itu.

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.



 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut