get app
inews
Aa Read Next : Begini Respons MUI Soal Munculnya Pro Kontra Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Respons MUI Soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Pengelolaan Tambang, Jadi Sumber Pendapatan Baru

Senin, 03 Juni 2024 | 11:05 WIB
header img
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas. (MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id - izin 
pengelolaan tambang yang diberikan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan disebut bisa menjadi sumber pendapatan baru untuk mendukung beragam kegiatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, yang mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

"Ini jelas sesuatu yang menggembirakan, karena lewat kebijakan itu berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya," ujar dia, Senin (3/6/2024).

Sumber pendapatan baru melalui pengelolaan tambang ini, kata Anwar, dapat berimplikasi baik kepada ormas keagamaan untuk merespons masyarakat bila terjadi bencana. Ormas keagamaan bisa lebih dahulu hadir di lokasi bencana untuk membantu masyarakat yang terkena musibah. 

"Ya gerak mereka (ormas) memang tampak terbatas karena ketiadaan dana. Jadi mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan," kata dia.

Kemudian, ungkap Anwar, dampak positif kebijakan itu terkait juga peran ormas keagamaan dalam mencerdaskan bangsa. Ormas-ormas keagamaan dapat mendirikan sekolah dan rumah sakit secara mandiri.

"Kita tahu, pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri. Memang pemerintah ada membantu, tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga  kesehatan tersebut," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut