JAKARTA, iNewspalembang.id – Vonis satu tahun enam bulan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mendapat respons dari banyak pihak.
Terlebih, hukuman Bharada E sebagai salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigjadir tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun hukuman pidana penjara.
Nah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai dan yakin, bahwa pascavonis tersebut Bharada E masih bisa melanjutkan karirnya sebagai polisi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pandangan tersebut seusai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan statusnya sebagai justice collaborator.
LPSK, sambung Hasto, bersyukur karena majelis hakim memvonis pidana penjara jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Kemudian bersyukur karena karier Eliezer sebagai anggota Kepolisian kemungkinan tetap dapat dilanjutkan.
"Alhamdulillah, artinya Eliezer tidak perlu diberhentikan dari anggota Kepolisian. Itu yang paling harus kita syukuri," kata Hasto, Kamis (16/2/2023).
Majelis hakim PN Jaksel, ungkap Hasto, mempertimbangkan masukan dan rasa keadilan masyarakat. Tentu LPSK berterima kasih karena status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 yang direkomendasikan LPSK diakui oleh majelis hakim.
"Artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," ungkap dia
Pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, pada Rabu (15/2/2023) kemarin, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J oleh majelis hakim PN Jaksel.
Dengan vonis di bawah lima tahun itu, nasib Richard Eliezer sebagai personel Polri masih menjadi pertanyaan. Mengingat sampai saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.
Sementara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya dalam hal ini Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut.
"Untuk itu nanti menunggu info dari Propam dahulu," tandas Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Yakin Tak Diberhentikan dari Polri ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bharada-e-divonis-15-tahun-penjara-lpsk-yakin-tak-diberhentikan-dari-polri.
Editor : Sidratul Muntaha