JAKARTA, iNewspalembang.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, bakal menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022) besok.
Sidang Bharada E ini rencananya akan dibarengi dengan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Melihat hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyampaikan, agenda sidang Bharada E diharapkan terpisah dengan terdakwa lainnya.
"Tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita akan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).
Meski begitu, Edwin menyatakan, tetap menghormati keputusan majelis hakim untuk teknis persidangan besok. Karena hakim punya pertimbangan untuk menggabungkan ketiga terdakwa itu.
" Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," kata dia.
Informasi yang dihimpun, bahwa saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu aluas Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebanyak 12 orang.
Mereka dari beragam latar belakang, mulai pegawai bank, tenaga kesehatan, teknisi CCTV, hingga ART dan staf pribadi Ferdy Sambo.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " LPSK: Sebaiknya Sidang Bharada E Tak Digabung dengan Terdakwa Lain ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/lpsk-sebaiknya-sidang-bharada-e-tak-digabung-dengan-terdakwa-lain.
Editor : Sidratul Muntaha