JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara kepada Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan.
Setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu selesai membacakan amar putusan terhadap Bharada E, suasana pengunjung sidang langsung ramai, hingga ada yang bertepuk tangan.
Betapa tidak, karena sebelumnya Bharada E sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh lebih tinggi dari vonis yang diterimanya yakni 12 tahun hukuman pidana penjara.
Rendahnya vonis yang diterima Bharada E ini, dinilai majelis hakim karena Bharada E layak menjadi justice collaborator.
"Kejujuran dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, layak terdakwa ditetapkan saksi dan pelaku yang bekerja sama," ujar Hakim Alimin saat menyampaikan amar putusan.
Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, hingga Bharada E akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun enam bulan.
Bhadara E juga langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang sidang.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 10,5 Tahun dari Tuntutan Jaksa ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bharada-e-divonis-15-tahun-penjara-lebih-rendah-105-tahun-dari-tuntutan-jaksa.
Editor : Sidratul Muntaha