get app
inews
Aa Read Next : Ini Semua Aset Hasil Pencucian Uang Rafael Alun yang Dibuka Jaksa KPK di Persidangan

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:55 WIB
header img
Bharada E Divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan pidana Penjara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara kepada Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan.

Setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu selesai membacakan amar putusan terhadap Bharada E, suasana pengunjung sidang langsung ramai, hingga ada yang bertepuk tangan.

Betapa tidak, karena sebelumnya Bharada E sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh lebih tinggi dari vonis yang diterimanya yakni 12 tahun hukuman pidana penjara.

Rendahnya vonis yang diterima Bharada E ini, dinilai majelis hakim karena Bharada E layak menjadi justice collaborator.

"Kejujuran dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, layak terdakwa ditetapkan saksi dan pelaku yang bekerja sama," ujar Hakim Alimin saat menyampaikan amar putusan.

Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, hingga Bharada E akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun enam bulan.

Bhadara E juga langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang sidang.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 10,5 Tahun dari Tuntutan Jaksa ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bharada-e-divonis-15-tahun-penjara-lebih-rendah-105-tahun-dari-tuntutan-jaksa.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut