get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Bharada E Makin Ringan! Kemenkumham Siapkan Remisi Tambahan

Tak Dipecat, Bharada E Tetap Jadi Bagian Anggota Polri dengan Sejumlah Pertimbangan Ini

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:05 WIB
header img
Bharada E saat menjalani sidang kode etik. (Foto : iNews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijalani Richard Eliezer atau Bharada E mempertimbangkan dirinya tetap menjadi anggota Polri.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mengapa Bharada E tetap menjadi anggota Polri, pertama karena Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana. 

"Kemudian, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan," kata dia, usai Sidang KKEP, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengungkapkan, berikutnya terduga pelanggar Bharada E berusia 24 tahun sehingga masa depannya masih berpeluang baik. Bharada E juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Sudah menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,"ungkap dia.

Bharada E, jelas Ramadhan, juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J karena perbuatannya terpaksa. Semua tindakan Bharada E dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan. 

"Lalu, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," tandas dia.

Atas perbuatannya, Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ini Pertimbangan Komisi Etik Polri Tak Pecat Bharada E ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ini-pertimbangan-komisi-etik-polri-tak-pecat-bharada-e/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut