get app
inews
Aa Read Next : Perhatian Kalangan Korporasi, Sekarang Ada Tim Gugus Tugas Bisnis dan HAM Sumsel

Hukuman Bharada E Makin Ringan! Kemenkumham Siapkan Remisi Tambahan

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:35 WIB
header img
Hukuman Bharada E semakin ringan, setelah Kemenkumham menyiapkan remisi tambahan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Richard Eliezer alias Bharada E bakal mendapat remisi tambahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Remisi tambahan itu bisa diberikan, karena Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Terkait remisi tambahan itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyampaikan, sudah tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 tahun 2022. Besaran remisi tambahan adalah 1/2 dari remisi umum.

"Dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Rika mengungkapkan, dalam Pasal 37, remisi tambahan diberikan saat keluarnya remisi umum.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ungkap dia.

Sebelumnya, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 12 tahun.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bharada E Bakal Dapat Remisi Tambahan Lagi, Hukuman Makin Ringan ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bharada-e-bakal-dapat-remisi-tambahan-lagi-hukuman-makin-ringan/2.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut