JAKARTA, iNewspalembang.id - Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Susanto menyatakan, bahwa kliennya tidak pernah menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkap Marcelle Susanto saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (8/2/2023).
Kliennya, kata Marcella, hanya menerima perintah dari Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin. Hal ini berbeda dengan Ricky Rizal yang mendapat perintah langsung dari Sambo.
"Mengenai perintah atasan tidak langsung, terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo, melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif. Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," kata Marcella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Sidratul Muntaha