get app
inews
Aa Read Next : Penuh Haru! Ucapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Rutan Mako Brimbob untuk Arka

Ini Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Mati kepada Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 15:45 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, ungkap Ketua Majelis Hakim, hal memberatkan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," tandas Wahyu.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan  ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-divonis-mati-hakim-tak-ada-pertimbangan-yang-meringankan.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut