get app
inews
Aa Read Next : Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, JPU Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Anang Achmad Latif

Seperti Ini Peran Kuat Ma’ruf pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 

Senin, 30 Januari 2023 | 12:15 WIB
header img
Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. (Foto: kolase MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Peran terdakwa Kuat Ma’ruf pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terus diungkap Jaksa.

Pengungkapan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf yang tak lain asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo itu dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Brigjadir J ini, jaksa yakin terdakwa Kuat Ma’ruf ikut berperan. Menurut jaksa, Kuat sempat membawa pisau saat terlibat keributan dengan Yosua di Magelang.

Pisau tersebut dibawa Kuat saat mengejar Yosua. Pertengkaran terjadi setelah Kuat memergoki perselingkuhan Yosua dengan Putri Candrawathi, yang tak lain istri Sambo.

Jaksa menyebut dalam dalam isi tuntutannya, Yosua keluar dari kamar Putri di lantai 2 rumah Magelang. Peristiwa itu diketahui Kuat hingga akhirnya terjadi keributan antara Kuat dengan Yosua.

Berikutnya di Jakarta, Kuat juga berinisiatif membawa pisau ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, lokasi pembunuhan. Lalu di Duren Tiga, Kuat berperan menutup pintu depan serta jendela rumah guna meredam suara tembakan.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut