get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuh Haru! Ucapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Rutan Mako Brimbob untuk Arka

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Hukuman sesuai Pasal 10 KUHP

Minggu, 12 Februari 2023 | 10:05 WIB
header img
Terdakwa Ferdy Sambo, Senin besok bakal mendengengarkan vonis dari majelsi hakim. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Babak akhir dari proses sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, dengan agenda vonis, bakal digelar Senin (13/2/2023) besok.

Menanti pembacaan amar putusan dari majelis hakim pada Senin besok, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Intinya seberat-beratnya divonis majelis hakim, sesuai Pasal 10 KUHP," ujar Nelson melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2023).

Pasal 10 KUHP yang dimaksud Neslon, menjelaskan tentang dua jenis pidana yaitu, pidana pokok dan pidana tambahan. Hukuman pidana pokok seperti penjara, denda dan yang paling berat hukuman mati.

Sementara pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan dan pengumuman dari putusan hakim.

Ferdy Sambo sendiri sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena Sambo diyakini telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, eks Kadiv Propam Polri itu juga diyakini telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ingin Hukuman Seberat-beratnya ",

 Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jelang-vonis-ferdy-sambo-keluarga-brigadir-j-ingin-hukuman-seberat-beratnya/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut