get app
inews
Aa Read Next : Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Hukuman sesuai Pasal 10 KUHP

Ini Isi Dakwaan Hendra Kurniawan, Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:45 WIB
header img
Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) diduga membantu terdaka Ferdy Sambo dengan merusak alat bukti CCTV. (iNewspalembang.id/MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan membantu terdaka Ferdy Sambo dengan merusak alat bukti CCTV.

Hal tersebut diutarakan JPU saat membaca dakwaan Hendra Kurniawan, yang di dalam dakwaannya menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengatakan, perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun, yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," ungkap JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

JPU melanuutkan, dugaan tindakan perbuatan tersebut merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut. Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.

"Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.

Setelah mendengar cerita Sambo, Hendra menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologis pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Kemudian, mereka menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah disekenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," jelas JPU.

Berikutnya, Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Mereka yang terlibat yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi mengambil dan mengganti DRV CCTV milik orang lain atau publik," kata JPU.

"Serta mengambil dan mengganti DRV CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microaoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," tegas Jaksa.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hendra Kurniawan Didakwa Halangi Penyidikan dalam Kasus Brigadir J ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/hendra-kurniawan-didakwa-halangi-penyidikan-dalam-kasus-brigadir-j/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut