JAKARTA, iNewspalembang.id – Pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, menilai isi replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak substantif.
Hal tersebut diutarakan Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat membacakan dupliknya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif. Bahkan, tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Arman Hanis.
Arman mengungkapkan, jaksa secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional. JPU dinilai malah menyerang kedudukan profesi advokat.
"Tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum. Karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," ungkap dia.
Kemudian, jelas Arman, jaksa hanya melakukan racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi. Jadi sepatutnya, sambung dia, penuntut umum memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.
Sangat disayangkan, sambung Arman, replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial serta objektif.
"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pengacara Ferdy Sambo Sampaikan Duplik: Isi Replik Jaksa Tak Substantif ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/pengacara-ferdy-sambo-sampaikan-duplik-isi-replik-jaksa-tak-substantif.
Editor : Sidratul Muntaha