JAKARTA, iNewspalembang.id – Dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut jadi pemicu tewasnya Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan dkk, pada kasus obstruction of justice.
Diambil dari petikan dakwaan yang dipublikasi di situs PN Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022), kejadian itu berawal ketika Kadiv Propam Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan.
Saat itu, Karo Paminal Divisi Propam Polri setelah korban Brigadir tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sambo meminta Hendra segera datang ke rumahnya.
Usai Hendra tiba di rumah, Sambo menyebut telah terjadi pelecehan terhadap istrinya. Setelah mendengar cerita dari Sambo, Hendra menemui Benny Ali, selaku Karo Provost Propam saat itu yang sudah datang terlebih dahulu di lokasi.
"Selanjutnya Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali, pelecehannya seperti apa," kutipan petikan dakwaan yang dipublikasi di situs PN Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Kemudian, Benny Ali menceritakan apa yang disampaikan Putri Candrawathi kepadanya.
Ringkasan yang termuat dalam dakwaan:
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," ungkap dia.
"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi. Akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," sambungnya.
Dari teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Saat itu juga bertemu dengan Bharada E sehingga saling tembak. Cerita Benny didapatkan dari Putri, lalu diceritakan kembali Hendra.
Hendra Kurniawan dkk didakwa melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Mereka dikenakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Benny Ali Cerita ke Hendra : Brigadir J Raba Paha Putri Candrawathi saat Istirahat di Kamar ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/benny-ali-cerita-ke-hendra-brigadir-j-raba-paha-putri-candrawathi-saat-istirahat-di-kamar/2.
Editor : Sidratul Muntaha