Ini Alasan Kejaksaan Agung Tak Revisi Tuntutan 12 Tahun kepada Bharada E
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/19/44fb2_gambar-jampidum-kejaksaan-agung-fadil-zumhana.jpg)
JAKARTA, iNewspalembang.id – Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menyatakan, Kejagung memastikan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
“Tuntutan yang diberikan kepada Richard sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan. Ini sudah benar, ngapain direvisi," ujar Fadil saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengungkapkan, seandainya tuntutan dari JPU tidak benar dan perlu direvisi, maka akan langsung dilakukan oleh jaksa. Hal itu seperti yang terjadai pada tuntutan kasus di Karawang.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi itu jawabannya. Tidak akan pernah ada revisi," ungkap dia.
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer, jelas Fadil, lebih ringan dari yang seharusnya. Meski sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.
"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Pastikan Tak Akan Revisi Tuntutan Bharada E ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-pastikan-tak-akan-revisi-tuntutan-bharada-e/2.
Editor : Sidratul Muntaha