get app
inews
Aa Read Next : Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, JPU Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Anang Achmad Latif

Ini Alasan Kejaksaan Agung Tak Revisi Tuntutan 12 Tahun kepada Bharada E

Kamis, 19 Januari 2023 | 13:35 WIB
header img
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana saat berbicara pada konferensi pers terkait tuntutan terdakwa Bharada E. (iNewspalembang.id/Foto MPI).

JAKARTA, iNewspalembang.id – Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menyatakan, Kejagung memastikan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

“Tuntutan yang diberikan kepada Richard sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan. Ini sudah benar, ngapain direvisi," ujar Fadil saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023). 

Fadil mengungkapkan, seandainya tuntutan dari JPU tidak benar dan perlu direvisi, maka akan langsung dilakukan oleh jaksa. Hal itu seperti yang terjadai pada tuntutan kasus di Karawang. 

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi itu jawabannya. Tidak akan pernah ada revisi," ungkap dia.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer, jelas Fadil, lebih ringan dari yang seharusnya. Meski sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," tandas dia.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Pastikan Tak Akan Revisi Tuntutan Bharada E ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-pastikan-tak-akan-revisi-tuntutan-bharada-e/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut