get app
inews
Aa Text
Read Next : Penerbitan Surat PD Pasar Palembang Jaya Tuai Sorotan, Ada Dugaan Praktik Maladministrasi

Ini Sederet Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Terkait Kasus Suap Tambang, Ada John Lennon 07

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:46 WIB
header img
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel dan eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menggunakan sejumlah nama samaran. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel, yang juga mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ternyata banyak menggunakan nama samaran.

 

Nama samaran itu dipakai Hery Susanto saat berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan tambang. 

 

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).  

 

"Terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," ujar JPU.

 

Terdakwa Hery Susanto, kata JPU, menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pemakaian kawasan hutan. Uang itu untuk permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan

 

"Diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," kata dia. 

 

Terdakwa Hery Susanto sendiri didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar. 

 

"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ungkap dia.

 

Pemberian tersebut, jelas JPU, sebagai upaya untuk penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT. Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) sebagai perbuatan maladministrasi. 

 

Kemudian, pemberian uang itu juga agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IYP operasi produksi atas nama PT. Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.

 

Rincian penerimaan Hery Susanto:

 

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.

 

2. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.

 

3. Dari Agung Dinarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000

 

4. Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000

 

5. Dari Agung Dinarno sebesar Rp525.000.0006. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000.

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut