get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Didesak Ajukan Banding, Terkait Syahrul Yasin Limpo Hanya Kembalikan Uang Pengganti Rp14 M

Syahrul Yasin Limpo Baru Kembalikan Dana Rp600 Juta, Jubir KPK: Belum Diserahkan ke Negara

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:15 WIB
header img
KPK sebut eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa kasus korupsi telah mengembalikan dana sebesar Rp600 juta ke rekening KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sudah ada pengembalian dana dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa kasus korupsi dengan menerima uang sebesar Rp44,5 miliar. 

Seperti diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS (Rp490,4 juta).

Menurut Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mulai ada pengembalian dana yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo. Hanya saja, nilainya masih sangat jauh dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

"Informasi sementara yang kami dapatkan hampir Rp600 juta ya. Ya, sudah masuk ke rekening KPK itu hampir Rp600 juta, kalau saya tidak salah," ujar dia di Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Tessa mengatakan, saat ini uang pengembalian tersebut masih berada di rekening KPK dan belum diserahkan kepada negara.

"Karena masih masuk ke rekening, belum dilakukan penyitaan, jadi baru masuk aja. Penyitaan itu harus nanti dokumen transfernya diserahkan ke penyidik. Ada orang yang melakukan penyitaan, diberikan bea sita, tanda terima ya," kata dia.

Kemudian, ungkap Tessa, keluarga Syahrul Yasin Limpo juga telah mengembalikan beberapa barang yang diduga berasal dari korupsi yang dilakukan mantan Mentan itu dan hal tersebut  masih dalam penyidikan.

"Apabila penyidik merasa ada kecukupan alat bukti, untuk ditingkatkan penyidikan yang baru, nanti tentunya akan dikaji dan dilakukan ekspos tingkat kedeputian maupun ekspos pimpinan," ungkap dia.

Tessa menjelaskan, saat ini penyidik sedang fokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah ditemukan bukti baru, pihak penyidik akan menilai apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Dalam perjalanannya, bila teman-teman penyidik menemukan alat bukti baru untuk mengembangkan tersangka baru, dan dinilai alat buktinya cukup, tentunya itu dapat dilakukan," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut