JAKARTA, iNewspalembang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024) siang tersebut, JPU meyakini, Syahrul Yasin Limpo bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan dan menerima gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU, Jumat (28/6/2024) siang.
Menurut JPU, hal memberatkan Syahrul Yasin Limpo adalah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak.
Namun, utuk hal meringankan karena Syahrul Yasin Limpo sudah berusia lanjut 69 tahun. JPU juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000. Uang itu diminta bisa dibayar Syahrul Yasin Limpo maksimal 1 bulan, bukan setelah dapat hukuman inkrah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas dia.
“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” tandas JPU.
Editor : Sidratul Muntaha