Soal Longgarnya Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ekonom CSED-INDEF Beri Kritik Begini
JAKARTA, iNewspalembang.id – Longgarnya aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS), menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik.
Kritikan tersebut dimunculkan ekonom, menyusul keputusan Pemerintah Indonesia memberi kelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal AS, dalam kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Menurut Ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF), Abdul Hakam Naja, bahwa pelonggaran aturan jaminan produk halal cukup mengejutkan dan kontroversial, di mana hal ini merupakan isu sensitif.
“Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal,” ujar dia, Minggu (22/2/2026).
Bila produk makanan non-hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal, kata Abdul, maka impor makanan dari Negeri Paman Sam secara umum harus dinyatakan tidak halal dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia.
“Label produk impor AS non-halal AS itu diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko-toko,” kata dia.
Kesepakatan dagang tersebut, ungkap Abdul, tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal atau infant industry. Kesepakatan itu, sambung dia, dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia.
“Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029,” ungkap dia.
Pemerintah Indonesia, saran Abdul, sebaiknya memanfaatkan putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal dengan AS untuk mengevaluasi dan mengoreksi seluruh isi perjanjian.
“Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara,” jelas dia.
Untuk diketahui, bahwa Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal AS dalam kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Kebijakan itu mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.
Berdasarkan Article 2.9 mengenai Halal for Manufactured Goods, pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” tulis isi dari dokumen itu.
Berikutnya, Indonesia pun memberi pelonggaran pada aspek logistik dan bahan pendukung produksi. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Indonesia berkomitmen untuk tidak memaksakan sertifikasi pada produk yang memang dikategorikan non-halal. Sebaliknya, mekanisme pengakuan timbal balik diperkuat, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS.
Editor : Sidratul Muntaha