JAKARTA, iNewspalembang.id – Sepertinya tervonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, masih ingin berjuang dari vonis mati yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini setelah Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke PN Jaksel pada 12 Mei 2023 lalu. Begitu juga dengan tervonis lainnya, yang tak lain istri Sambo,Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi sendiri mengajukan 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.
Menurut Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, bahwa permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel.
“Pemohon kasasi diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa,” ujar dia, Senin (22/5/2023).
Kejaksaan sendiri mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs ke PN Jaksel pada Jumat (28/4/2023).
Sebelumnya, Djuyamto menyampaikan, pada Jumat, 28 April 2023 lalu pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya, Ferdy Sambo cs telah mengajukan banding atas vonisnya dari hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Ajukan Kasasi ke PN Jaksel ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-lawan-vonis-mati-ajukan-kasasi-ke-pn-jaksel/2.
Editor : Sidratul Muntaha