JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menyatakan, tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), telah memberi keterangan secara detail.
Walau tidak dapat memerinci kesaksian ketiganya karena alasan materi penyidikan, namun Yusuf memastikan mereka memberi keterangan mulai dari jam masuk, apa saja yang dilakukan dan posisi para tersangka, hingga peristiwa penembakan.
"Terus apa yang dikatakan almarhum J. Di mana posisi Kuat sendiri, di mana posisi Bripka RR. Itu seperti itu, tapi secara detail apa yang dijelaskan terkait penembakan tentu tidak bisa bisa diungkap karena status mereka tersangka dan menjadi materi penyidikan," kata dia Senin (29/8/2022).
Kemudian, saat memberi kesaksian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022) lalu, ketiganya memberi penjelasan terkait penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga saksi itu tersangka, apa pun keterangan yang disampaikan itu terkait tindak pidana. Tentu materi penyidikan tidak bisa saya ungkapkan keterangan saksinya," ungkap dia.
"Yang pasti memberikan keterangan yang sahih, BAP di rumah Duren Tiga apa yang terjadi, jam berapa masuknya, ngapain di situ, sampai terjadi peristiwa terjadinya penembakan. J komunikasi dengan FS seperti apa, posisi PC (istri Sambo) seperti apa," imbuh dia.
Begitu juga dengan Bharada E, jelas Yusuf, yang membenarkan penembakan tersebut dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Keterangannya hampir sama dengan yang pernah diungkap Tim Khusus Polri beberapa waktu lalu.
"Keterangan Kuat, RR, Bharada E, itu secara umum seperti itu, menjelaskan aktivitas yang ada di rumah itu. Menjelaskan apa yang disampaikan FS terhadap Bharada E untuk menembak," jelas dia.
Yusuf Warsyim bersama komisioner Kompolnas lain seperti Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon menjadi perwakilan pengawas eksternal persidangan.
Yusuf menjamin pihaknya akan terus mengawasi proses pengusutan kasus ini sampai tuntas.
"Kan itu kemarin sidang kode etik kan, tapi tentu itu bisa berbeda ketika nanti di sidang umum kan. Ya kita harapkan dia (para saksi) tidak berubah lagi (keterangannya), jadi posisinya masih sama seperti apa yang disampaikan Pak Kapolri, pada saat menetapkan FS sebagai tersangka," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha