Hasil Uji Puslabfor Bareskrim Polri, Istri dan Bawahan eks Kapolres Bima Kota Positif Narkoba
JAKARTA, iNewspalembang.id – Hasil pemeriksaan Miranti Afriana (MA), istri eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan polwan Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahannya, keduanya dinyatakan positif narkoba.
Fakta baru tersebut disebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, bahwa dari hasil pemeriksaan yang diperoleh dari uji laboratorium terhadap sampel rambut keduanya. Mereka positif adanya kandungan MDMA.
“Bareskrim Polri telah melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar dia, Jumat (20/2/2026).
Eko mengatakan, kendati Miranti Afriana dan Aipda Dianita positif mengonsumsi narkotika, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, keduanya akan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.
“Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI,” kata dia.
Kasus ini, ungkap Eko, merupakan pengembangan dari penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro. Karena, dalam sidang etik sebelumnya, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait penyalahgunaan narkoba.
Selain dipecat, Didik juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ungkap dia.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti tersebut menjadi dasar penjeratan pidana terhadapnya.
Tak hanya itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Proses hukum terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut masih terus berjalan.
Editor : Sidratul Muntaha