Dua dari Tujuh Personel Brimob Kasus Pelindasan Pengemudi Ojol Disebut Bisa Berujung PTDH dan Pidana

JAKARTA, iNewspalembang.id – Tujuh personel Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (Rantis) Brimob hingga tewas, dihadapkan pada dua hal besar.
Nanti, tujuh personel Brimob itu akan diputuskan pada gelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan yang terlindas Rantis Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, bahwa tujuh personel Brimob tersebut akan diproses lagi dari sisi pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
Pertama, sambung dia, dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampamg pemecatan.
“Kedua, juga dalam kami lihat proses salah yang penting sebagai persiapan untuk menutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan,” ujar dia di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Dari segi proses pidana, kata Anam, Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Tadi sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya penyidikan dan sebagainya," kata dia.
Proses etik dan pidana yang dilaksanakan Polri, ungkap Anam, berjalan secara beriringan atau tidak saling menunggu. Hal itu sekaligus menjawab keinginan keluarga dan publik terhadap kasus kematian Affan Kurniawan.
“Langkah ini baik yang juga menjawab dua hal jawab tuntutan langsung keluarga yang disampaikam ke Kompolnas dan kepada pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung keluarga. Berikutnya, melihat tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik dengan model penegakkan hukum yang baik, nah sekarang proses itu sedang berjalan,” ungkap dia.
Seperti diketahui, bahwa pengemudi ojol, Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri, dalam hal ini Divisi Propam langsung mengusut peristiwa tersebut dan melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Lalu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Editor : Sidratul Muntaha