get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Indikasi Pengerahan Anak-anak pada Kampanye Pilkada 2024, Menko Polhukam Ingatkan Soal Ini

Ini Daftar Tim Pansel untuk Calon Anggota Kompolnas periode 2024-2028, Ada Nama Nur Kholis

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:55 WIB
header img
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat mengumumkan nama Tim Pansel Calon Anggota Kompolnas periode 2024-2029 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024). (iNewspalembang.id/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNewspalembang.id –Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 yang baru ditetapkan sudah mulai bekerja hari ini.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto telah mengumumkan sembilan anggota Pansel Calon Anggota Kompolnas periode 2024-2028, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2024.

"Terkait berakhirnya masa bakti anggota Kompolnas periode tahun 2020-2024 pada tahun ini, maka berdasarkan Keppres Nomor 37 Tahun 2024 ditetapkan Pansel Calon Anggota Kompolnas periode 2024-2028," ujar Hadi, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sembilan nama Pansel Calon Anggota Kompolnas tersebut, Ketua Hermawan Sulistyo, Wakil Ketua Komjen Pol Ahmad Dofili, Sekretaris Yenti Garnasih. Untuk anggota ada nama Puja Laksana, Irjen Pol (Purn) Carlo Brix Terwujud, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, Edi Saputra Hasibuan, Nur Kholis, dan Alfito Deannova Ginting.

Pansel Calon Anggota Kompolnas tersebut, kata Hadi, sudah mulai bekerja hari ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam.

Tugas utama Pansel Calon Anggota Kompolnas, jelas Hadi, mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Kompolnas. Kemudian, mengumumkan daftar calon anggota Kompolnas ke publik untuk mendapatkan tanggapan.

"Berikutnya melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon Anggota Kompolnas dan menyampaikan nama-nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden sebanyak dua kali jumlah anggota Kompolnas untuk dipilih oleh presiden," tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut