Ini Pertimbangan MK hingga Tolak Permohonan Syarat Capres dan Cawapres Harus Minimal Sarjana

Jonathan Simanjuntak
MK tolak permohonan syarat capres dan cawapres harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1). (iNewspalembang,id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Permohonan yang diajukan Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani yang meminta syarat calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1) ditolak Mahkamah Konstitusi MK).

Penolakan tersebut diungkapkan Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, saat sidang di Gedung MK, Kamis (17/7/2025).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Permohonan yang diajukan tiga pemohon tersebut, pada intinya mengajukan uji materi pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Tertulis dalam petitum, para pemohon menilai aturan batas minimal pendidikan yang ada sekarang (SMA dan sederajat) akan berdampak menciptakan pemimpin yang tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai melanggar konstitusi.

Sementara, Hakim MK, Ridwa Mansyur mengatakan, petitum yang diajukan para pemohon, justru mempersempit peluang warga untuk menjadi capres atau cawapres.

Padahal, aturan yang ada saat ini tidak membatasi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dengan latar pendidikan lebih tinggi.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang, hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” kata dia.

Kendati demikian, Ridwan menilai, pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu. Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

"Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada,” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network