JAKARTA, iNewsPalembang.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyesal pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Menurut Noel, menjabat sebagai wamenaker tersebut sebagai titik nadir terendahnya. Ini menjadi perjalanan hidup yang begitu luar biasa.
"Kalau kita mau mengevaluasi, saya juga sebetulnya udah nyesel sekali menjadi wakil menteri. wakil menteri tenaga kerja, menyesal sekali saya," ujar dia di sela persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi, Senin (25/5/2026).
"Kenapa saya harus dikasih jabatan cuma 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi tuntutan 5 tahun, pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya," imbuh dia.
Pada perkara ini, Noel dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara. Karena diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Tak hanya pidana badan, Noel pun dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
"Dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp3 miliar, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1,435 miliar," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana dari hasil pemerasan.Praktik itu disebut dilakukan dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi atau dikenal dengan istilah biaya nonteknis.
Pemohon sertifikasi K3 diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dipercepat. Bila permintaan itu tidak dipenuhi, proses pengurusan disebut diperlambat atau dipersulit.
Jaksa menuturkan, bahwa total uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp6,52 miliar. Namun dalam persidangan, muncul fakta lain terkait besarnya aliran uang dari praktik tersebut.
Salah satunya pengakuan Irvian Bobby Mahendro yang menyebut dirinya menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan biaya nonteknis berlangsung.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru donker.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
