Tangani Dua Kasus Berbeda di Dishub Palembang, Kajari Sebut Kemungkinan Panggil Pejabat Pemkot

Sidra
Kajari Palembang, Ali Akbar, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor Kejari Palembang, Rabu (5/8/2026). (iNewsPalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Ali Akbar, SH.MH menyatakan, perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, berbeda dengan kasus pengadaan lampu jalan.

Ali melanjutkan, dua perkara tersebut memang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, namun kedua perkara tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga penanganannya juga dilakukan secara terpisah.

"Jadi ada dua kegiatan, pemeliharaan dan pengadaan. Prosesnya saat ini masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik," ujar dia kepada awak media, Rabu (5/8/2026).

Terhadap dua perkara tersebut, tegas Ali Akbar, Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional hingga rampung. Tentu, bila ditemukan ada perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah terpenuhi.

"Proses hukum akan kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Proses penyidikan perkara ini, ungkap Ali, baru berjalan sekitar 40 hari atau ketika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara itu diterbitkan pada 27 Juni 2026 dan hingga 5 Agustus 2026 ini. Selama kurun waktu itu, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. 

"Tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat publik di lingkungan Pemkot Palembang akan dipanggil, bila keterangannya diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tandas dia.

Untuk diketahui, pada penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dishub Palembang, Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 anggota DPRD Palembang.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network