Kasus Korupsi Belanja di Dinas Perkimtan Palembang, Eks Kepala Dinas Dituntut JPU Lebih Rendah
PALEMBANG, iNewsPalembang.id -Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang, Agus Rizal, lebih rendah dari tiga terdakwa lain pada perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/8/2026).
Untuk diketahui, pada perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar itu, menjerat empat terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal: Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, dan dua ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkimtan Palembang Yunita dan Muhammad Faizal Rahman.
Saat membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, JPU Kejari Palembang menyampaikan, bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunita, penjara selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 100 hari kurungan," ujar dia.
Kemudian, kata JPU, terdakwa Yunita juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp371 juta, setelah dikurangi uang Rp51,5 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, sehingga UP yang harus dibayarkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 319,5 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata dia.
Berikutnya, terhadap terdakwa Muhammad Faisal Rahman, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar UP sebesar Rp133 juta. Setelah dikurangi uang Rp30 juta yang telah dititipkan, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp103 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkap dia.
Untuk terdakwa Agus Rizal, jelas JPU, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan dan terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta. Tetapi, pada tuntutan JPU, uang sebesar Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara turut diperhitungkan.
Lalu untuk terdakwa Dedy Triwahyudi, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Terdakwa Dedy juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp642,5 juta.
"Setelah dikurangi uang Rp100 juta yang telah dititipkan, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp 542,5 juta dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," tegas JPU.
Setelah JPU membacakan amar tuntutan, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Editor : Sidratul Muntaha