Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Penitipan uang tersebut, terkait Harnojoyo sebagai terdakwa pada perkara dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, bahwa terdakwa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp750.000.000 sehubungan dengan perkara dugaan korupsi, pada Jumat (12/2/2026) lalu.
"Terhadap uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000 ini, akan ditempatkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," ujar dia, kepada awak media saat pers rilis, Kamis (19/2/2026).
Untuk diketahui, bahwa perkara dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.
Editor : Sidratul Muntaha