Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Belanja di Dinas Perkimtan Palembang, Eks Kepala Dinas Dituntut JPU Lebih Rendah
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Periksa 8 Anggota DPRD Palembang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:01 WIB
  • author Sidra
Penyidik Periksa 8 Anggota DPRD Palembang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan
Kajari Palembang, Ali Akbar, SH.MH saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Palembang, Rabu (4/8/2026). (iNewsPalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang masih terus berkembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Ali Akbar, SH.MH menyatakan, pihaknya sudah memeriksa 69 saksi pada perkara yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut. Mulai dari anggota DPRD Palembang, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pihak swasta.

"Intinya, semua (pihak) yang berkaitan dengan penggunaan anggaran (APBD), berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar dia didampingi Kepala Seksi Intelijen M Ali Rizza dan Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, SH,MH, MSi, Rabu (5/8/2026).

Pihak penyidik, kata Ali Akbar, juga telah memeriksa delapan Anggota DPRD Palembang untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Hanya saja, identitas para saksi belum bisa dipublis demi menjaga profesionalisme dan kelancaran proses penyidikan.

"Karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan (nama anggota DPRD Palembang," kata dia.

Ali Akbar mengungkapkan, terhadap berapa jumlah kerugian negara, pihaknya sudah punya gambaran awal. Meski begitu, nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan auditor dan ahli.

"Dalam proses penyidikan Kejari Palembang melibatkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lalu, nilai kerugian negara akan dihitung oleh tim auditor," ungkap dia.

Selanjutnya, terhadap masih belum datangnya pihak Inspektorat Kota Palembang dari pemanggilan sebelumnya, Ali menjelaskan, hal tersebut karena yang bersangkutan memiliki agenda lain dan akan dijadwal ulang.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut