JAKARTA, iNewspalembang.id - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, ditetapkan tersangka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar perkara menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sedianya, pengumuman penetapan Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong ini, bersamaan dengan empat orang lainnya, akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026) besok.
"Iya, 5 orang (tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Dari sumber yang mengetahui penanganan kasus ini, salah satu tersangka adalah Fikri.
Diketahui, tim penindakan KPK menangkap 13 orang dalam OTT di Bengkulu pada Senin (9/3/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu, 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif. Dua orang di antaranya yaitu Fikri dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.
Paralel dengan proses pemeriksaan, KPK juga sudah menyegel beberapa ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Penyegelan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
