TANGERANG, iNewspalembang.id – Habib Bahar bin Smith kembali berulah, setelah resmi ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur menyatakan, Bahar diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
“Kita sudah menetapkan tersangka,” ujar dia kepada awak media, Minggu (1/2/2026).
Awaludin mengatakan, penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata dia.
Dalam proses hukum ini, tegas Awaludin, Polres Metro Tangerang Kota akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
