PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono buka suara, terkait ramainya di media sosial (medsos) hingga menjadi viral, terkait oknum polisi melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya.
Seperti diketahui, bahwa oknum polisi berinisial RRM, melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, saat berada di kosan Jalan Dwikora, Ilir Timur I, Selasa (15/4/2025) siang.
Penganiyaan itu terekam dan muncul di medsos Instagram dan pelaku penganiyaan sudah diamankan. Tindakan itu dilakukan Bidpropam Polda Sumsel, setelah menindaklanjuti laporan korban Wina Septianty (25), dengan nomor laporan: LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel.
Harryo menyampaikan, bahwa sangat prihatin atas beredarnya berita terkait tentang oknum anggota Polrestabes Palembang yang telah melakukan penganiayaan terhadap saudari Wina.
“Dan saya sampaikan, benar kejadian tersebut terjadi,” ujar dia, Kamis (17/4/2025) di ruang kerjanya.
Saat ini, kata Harrto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota itu di seksi Propam Polrestabes Palembang. Kemudian, pihaknya juga telah memantau korban Wina yang sudah melakukan pengaduan ke Polda Sumsel.
“Saat ini sedang ditindaklanjuti. Semoga dengan adanya tindakan kepolisian yang kami lakukan, dapat memberikan yang terbaik pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Tak lupa, Harryo meminta maaf telah terulang kembali ada oknum personel kepolisian, khususnya anggota Polrestabes Palembang yang melakukan tindakan yang tercela.
"Kami berjanji akan memperbaiki," ungkap dia.
Terhadap kasus penganiayaan itu, tambah Harryo, motifnya adalah asmara. Oleh karena itu, diharapkan oknum ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perlakuan.
"Walau yang bersangkutan, katanya hanya melakukan tindakan yang bersifat tidak melakukan pemukulan, itu hanya sebuah alibi yang nanti akan kita buktikan melalui proses pengaduan yang ada di Ditreskrimum Polda Sumsel,” tandas dia.
Saat ini oknum itu tengah diperiksa di Polrestabes Palembang, namun informasinya akan dilakukan penarikan penanganan perkara oleh Propam Polda Sumsel.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait