Kapolrestabes Palembang Sebut Oknum Polisi yang Viral Aniaya Mantan Pacar Pakai Senjata Air Softgun

Ahmad Teddy Kusuma Negara
ilustrasi penganiayaan perempuan. (iNews.id)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Ternyata oknum personel Polrestabes Palembang berinisial RRM, tak hanya melakukan penganiayaan mantan pacar hingga viral di media sosial (medsos) Instagram.

Lebih dari itu, oknum yang tercatat bertugas di bidang pembinaan tersebut memiliki senjata api (senpi). Walau, setelah dicermati, oknum itu memiliki senjata air softgun.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pihaknya telah memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum itu guna melakukan langkah-langkah yang seksama.

“Ini yang lagi diproses dengan logistik apakah benar oknum itu memiliki senjata organik sebagaimana anggota kami lainnya untuk operasional,” kata dia, Kamis (17/4/2025).

Harryo mengungkapkan, karena untuk personel yang bertugas di satuan Binmas, merupakan bagian yang tidak membutuhkan senjata api untuk tugas-tugas di lapangan.

“Ternyata, diluar sepengetahuan kami, yang bersangkutan (oknum) memiliki senjata air softgun yang kurang lebih 1,1 tahun membeli dari rekannya. Tetapi tidak secara administrasi atau tidak dilengkapi legalitas pembelian senjata airsoftgun yang ada," ungkap dia.

Harryo menerangkan, bahwa senjata yang digunakan oknum pada video yang viral itu adalah airsoftgun bukan organik. Setelah didalami, oknum ini dapat mempertanggungjawabkan atas penggunaan senjata air softgun yang secara ilegal dimiliki.

“Hari (Kamis) ini yang bersangkutan juga menjalani tes urin. Karena kami mendapat informasi oknum ini pengguna bahan berbahaya. Nanti akan kita identifikasi apakah jenis obat terlarang atau mengkonsumsi obat obatan, sedang didalami," terang dia.

Seperti diketahui, bahwa oknum polisi berinisial RRM, melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, saat berada di kosan Jalan Dwikora, Ilir Timur I, Selasa (15/4/2025) siang.

Penganiyaan itu terekam dan muncul di medsos Instagram dan pelaku penganiyaan sudah diamankan. Tindakan itu dilakukan Bidpropam Polda Sumsel, setelah menindaklanjuti laporan korban Wina Septianty (25), dengan nomor laporan: LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network