JAKARTA, iNewspalembang.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS diganjar sanksi diberhentikan sementara tiga bulan, buntut dari keberangkatan umrah di tengah wilayahnya lagi dilanda bencana banjir dan longsor.
“Sanksi pemberhentian sementara tiga bulan,” tegas Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat mengumumkan sanksi tersebut, Selasa (9/12/2025).
Tito mengatakan, pemberian sanksi tersebut setelah pihak Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan, setelah pergi umrah di tengah bencana.
“Bupati Aceh Selatan Mirwan melakukan pelanggaran karena pergi keluar negeri tanpa izin. Kemendagri pun menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas Bupati,” kata dia.
Sementara, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sebelumnya telah melayangkan maaf dan menyadari tindakannya itu menyita perhatian publik.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ucap Mirwan dalam video, Selasa (9/12/2025).
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
