JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Banyaknya organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak kebablasan, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka opsi untuk Undang-Undang (UU) tentang Ormas untuk direvisi.
Menurut Tito, saat ini terlihat banyak terlihat peristiwa ormas yang kebablasan.
“Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar dia dikutip, Minggu (27/4/2025).
Salah satu aspek yang perlu dievaluasi, kata Tito, yakni mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menyebut ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
UU Ormas, sambung dia, yang dirancang pascareformasi pada 1998 mengedepankan kebebasan sipil. Dalam perkembangannya, Tito menilai sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
“Dalam perjalanannya, setiap Undang-Undang itu kan dinamis ada perubahan-perubahan situasi dapat saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” kata dia.
Revisi UU Ormas ini, ungkap Tito, tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan. Atas dasar itu, dia menyerahkan sepenuhnya ke DPR untuk membahas dan memutuskan.
“Kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR, nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait