JAKARTA, iNewspalembang.id – Seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan atau bepergian ke luar negari dan diwajibkan berada didaerahnya masing-masing.
Larangan tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang dituangkannya dalam bentuk Surat Edaran (SE). Aturan tersebut dikeluarkan agar tiap pemimpin daerah fokus membenahi daerahnya masing-masing.
“Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing,” ujar dia pada awak media saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Aturan yang berlaku hingga 15 Januari 2026 ini, tegas Tito, tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera. Namun, aturan ini berlaku bagi seluruh kepala dan wakil kepala daerah.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” tegas dia.
Tito menjelaskan, jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Karena bawahannya tidak memiliki power yang sekuat para kepala daerah.
“Kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
