JAKARTA, iNewspalembang.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, akhirnya berstatus sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, bahwa Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar sekitar Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya Wamenaker, KPK pun turut menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025).
Daftar lengkap 11 orang yang ditetapkan tersangka:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang;
7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
9. Supriadi (SUP), Koordinator;
10. Temurila (TEM), pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud (MM), pihak PT KEM Indonesia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait