LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id – Imbas menggelapkan uang muka atau down payment (DP) pembelian tiga unit rumah, mantan karyawan pengembang perumahan (developer) di Kota Lubuklinggau, inisial RE, harus berurusan dengan polisi.
Untuk diketahui, bahwa pelaku RR ini sudah menerima uang DP dari tiga konsumen dengan total Rp155 juta. Uang itu diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak developer dan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, kasus ini terungkap setelah pemilik perumahan berinisial ZH memberhentikan RR pada Senin, 27 Juli 2026 lalu.
Tak lama berselang, ZH mendapat informasi dari notaris telah terjadi proses balik nama dari tiga unit rumah di Perumahan Black Lestari Sejahtera, Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Setelah dilakukan pengecekan, terbukti tersangka telah menjual tiga unit rumah kepada konsumen berinisial M, Y, dan EPP,” ujar dia, Kamis (3/9/2026).
Kurniawan mengatakan, bahwa dari tiga konsumen itu, pelaku RR menerima uang muka masing-masing Rp50 juta, Rp80 juta, dan Rp25 juta atau total diterima mencapai Rp155 juta.
"Modus pelaku dengan menawarkan pembelian rumah melalui skema cash tempo, kepada konsumen yang tidak mampu melakukan akad kredit melalui perbankan," kata dia.
Untuk meyakinkan calon pembeli, ungkap Kurniawan, pelaku RR bahkan mencantumkan jabatan sebagai manager dari perusahaan developer tersebut ke surat perjanjian jual beli. Padahal, posisi sebenarnya di perusahaan itu hanya sebagai admin. Pelaku juga diduga memanipulasi dokumen proses balik nama tiga unit rumah.
"Saat meminta tanda tangan pemilik perumahan untuk dokumen yang disebut sebagai berkas akad kredit bank, pelaku diduga justru menyelipkan dokumen proses balik nama," ungkap dia.
“Korban menandatangani dokumen tersebut karena mengira itu merupakan berkas akad kredit ke bank. Setelah itu pelaku memproses dokumen balik nama melalui notaris hingga sertifikat hak milik terbit,” imbuh dia.
Kurniawan menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya lalu mengecek tiga unit rumah yang berada di Blok A4, B2, dan B8 Perumahan Black Lestari Sejahtera.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen terkait, kuitansi penerimaan uang, surat perjanjian jual beli, hingga dokumen sertifikat hak milik (SHM).
"Setelah penyelidikan dan pemeriksaan, RR ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 1 September 2026. Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Sementara, tersangka RR mengakui bahwa uang Rp155 juta yang diterimanya dari tiga konsumen tersebut telah habis digunakan. Sekitar Rp20 juta diberikan kepada seorang karyawan perumahan lainnya, sedangkan Rp16,5 juta digunakan untuk proses pengurusan SHM.
Sedangkan sisa uang lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 391 KUHP Nasional dan/atau Pasal 488 KUHP Nasional dan/atau Pasal 492 KUHP Nasional.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian perbuatan tersangka serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
