PRABUMULIH, iNewsPalembang.id - Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih meringkus warga Kabupaten Bogor, berinisial W (46), terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan.
Penangkapan tersangka W ini, setelah penyidik mengetahui keberadaan W pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 silam, ketika tersangka W diduga menawarkan kepada korban, bahwa anaknya bisa mendapatkan pekerjaan di PT Bukit Asam (PTBA). Tergiur dan percaya dengan tawaran tersebut, korban lalu menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp350 juta.
Sayangnya, janji yang dihembuskan W soal pekerjaan tersebut tak kunjung terealisasi. Uang yang sudah diserahkan korban belum dikembalikan. Hingga akhirnya, korban tidak mengetahui keberadaan W selam kurang lebih empat tahun.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 1 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menyatakan, setelah korban mengetahui keberadaan W, mereka lalu menyerahkan perempuan itu ke penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih sekitar pukul 18.00 WIB untuk diproses secara hukum.
Petugas juga, sambung dia, menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit telepon genggam Infinix X6528B warna biru muda, bukti transfer uang dari korban melalui Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi, serta kuitansi serah terima uang tunai sebesar Rp15 juta.
“Kami terus mendalami perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, menelusuri aliran dana, dan rangkaian transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Penyidik juga akan melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” kata dia.
Jon Kenedi mengungkapkan, bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan W, gelar perkara, pembuatan berita acara pemeriksaan, hingga penyitaan barang bukti.
Tersangka W ini dijerat dengan ketentuan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan secara instan dengan imbalan sejumlah uang.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penipuan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming calo tenaga kerja yang menjanjikan kelulusan kerja dengan cara instan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
