Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Jampidsus Febrie Terus Diusut Penyidik Tim 9 Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (iNewspalembang.id/Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

Karena, dugaan aliran dari pengusaha Tan Kian itu menjadi salah satu tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, perkara itu sebelumnya ada dua berkas, yakni perkara TPPU dan tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal.

“Nanti kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar dia kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Anang menyampaikan, pendalaman penyidik Tim 9 Kejagung terhadap dugaan aliran dana Rp40 miliar itu dilakukan berdasarkan hasil pengalihan penanganan perkara, dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Tdak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” kata dia.

Anang menilai, bahwa untuk mengusut aliran dana itu penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak. Karena, penyidik masih akan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya.

Tim 9 Kejagung, sambung dia, sudah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali. Kemudian, saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho juga telah menjalani pemeriksaan.

“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” ungkap dia.

Nah pernyataan Kejagung itu, berbeda dengan keterangan dari pihak Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah membantah kliennya disebut menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian terkait kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Keterangan yang dibacakan dalam persidangan praperadilan tidak menyebut Tan Kian memberikan uang kepada Febrie Adriansyah.

"Tan Kian memberi uang kepada seorang bernama Feri, dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA," jelas dia di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026) kemarin.

Menurut Febri, informasi mengenai aliran uang tersebut masih merupakan klaim dari satu pihak, yakni Tan Kian. Dia juga menegaskan hakim praperadilan tidak menguji materi yang telah masuk dalam pokok perkara.

"Hakim secara tegas mengatakan tidak menyimpulkan hal itu dan menyatakannya masuk ranah pokok perkara. Jadi silakan diuji saja nanti pada persidangan pokok perkara," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network