JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada di Jakarta pada 20-21 Agustus 2025.
Terhadap bantahan dari Noel tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberi merespons bahwa bantahan tersebut merupakan hak setiap tersangka.
KPK, sambung dia, tetap memastikan penyidik akan terus mengumpulkan keterangan maupun alat bukti, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
“Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya,”ujar dia saat dihubungi iNews.id, Minggu (24/8/2025).
Seperti diketahui, bahwa Noel mengeluarkan pernyataan membantah tertangkap OTT KPK, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT,” ungkap Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya soal OTT, Noel juga membantah terlibat kasus dugaan pemerasan. Justru, dia mengklaim tersangka lain juga tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata dia.
KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara tersebut, bersama bersama 10 orang lain. Noel diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait